Pembelajaran Kejar Paket C SPNF SKB Subang |
Filsafat sering dipandang sebagai pandangan hidup, padahal lebih dari sekedar pandangan hidup, yaitu berfungsi juga untuk menunjukan perspektif yang luas disertai berbagai alternatif penyelesaian yang ditawarkan untuk yang paling sesuai dengan perubahan dan keadaan menurut buku filsafat pendidikan nonformal karya Oong Komar. Pendidikan nonformal sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan memiliki peranan penting dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi dengan masih adanya angka buta huruf, tingginya angka putus sekolah dan putus lanjut, angka pengangguran, angka anak usia dini yang tidak mengikuti pendidikan di lembaga PAUD, serta kurangnya literasi minat baca warga masyarakat karena berbagai alasan dan lainnya, maka dari itu, keberadaan pendidikan nonformal dapat menjadi pendidikan alternatif yang cukup penting untuk mengatasi permasalahan ini. Namun yang menjadi persoalan saat ini, pemahaman masyarakat terhadap pendidikan nonformal yang masih pragmatis khususnya dalam pandangan akan pendidikan kesetaraan kejar paket, masih dengan pandangan yang konvensional yang beranggapan bahwa pendidikan kesetaraan kejar paket mudah mendapatkan ijasah walaupun tanpa dengan pembelajaran, ditambah lagi dengan pandangan tentang belum pahamnya tujuan dari pendidikan non formal baik dari segi fungsi, manfaat, maupun cara penyelenggaraannya, masih sangat kurang. Untuk itu diperlukan sosialisasi yang menyeluruh dan berkesinambungan kepada seluruh komponen masyarakat sehingga semuanya dapat terlibat dalam memfungsikan pendidikan nonformal ini. Dengan demikian keberadaan pendidikan nonformal dapat memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pembangunan pendidikan Nasional diarahkan untuk mewujudkan pendidikan yg berkeadilan, bermutu dan relevan dgn kebutuhan masyarakat.
Pengertian pendidikan nonformal menurut Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 1 ayat 31 menyebutkan bahwa Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Model pendidikan yang mengusung pendidikan sepanjang hayat, dimana pendidikan diperlukan dan dibutuhkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Berbicara tentang pendidikan non formal tentunya kita akan membahas tentang filosofi pendidikan yang universal. Filosofi dalam pendidikan non formal adalah belajar dimana saja, kapan saja dan dengan siapa saja.
Pendidikan nonformal sebagai cakupan subsistem dari sistem pendidikan nasional, diselenggarakan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat, bertujuan untuk, Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan, Mempertinggi budi pekerti, Memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, Menumbuhkan manusia - manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri, serta bersama - sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Pendidikan nonformal, baik sebagai praktik maupun sebagai teori, diselenggarakan atas dasar filosofis pendidikan non formal tersebut. Dengan kata lain, landasan filosofis yang mendasari pendidikan nonformal tergantung pada kemampuannya untuk membuat peserta didik (individu, masyarakat) dapat memahami dan mengekspresikan aktivitasnya sehari-hari dengan cara yang lebih baik. Pengujian filosofis pendidikan nonformal perlu didasarkan pada faktor-faktor yang diantaranya adalah Hakikat kehidupan yang baik menjadi tujuan pendidikan nonformal. Kehidupan yang baik adalah tentang norma-norma dan nilai-nilai kehidupan ideal yang harus dicapai oleh manusia melalui pendidikan, khususnya pendidikan nonformal, Esensi masyarakat itu sendiri dalam kaitannya dengan pendidikan nonformal sebagai proses yang terjadi di tengah-tengah masyarakat luas di luar sekolah. Masyarakat terus berubah sesuai dengan ruang dan waktu, Hakikat manusia yang menjadi warga pendidikan nonformal. Warga belajar sebagai makhluk individu, religius, sosial dan unik memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah individu memiliki potensi untuk berkembang, dan perkembangan itu akan kokoh apabila melalui pendidikan, terbatasnya jangkauan pendidikan formal memberikan kecenderungan terjadinya pendidikan nonformal untuk beroperasi di dalamnya lebih luas, Hakikat kebenaran adalah mempelajari berbagai ilmu, termasuk pendidikan nonformal. Kebenaran berkaitan dengan kebenaran yang disepakati (agreement reality) dan kebenaran yang dialami (experiential reality).
Lebih khusus lagi, filsafat pendidikan nonformal dapat dikaji dari cabang filsafat ontologi, mengenai objek materi ilmu pendidikan nonformal, epistemologi yang berkaitan dengan perolehan dan pembelajaran ilmu pendidikan nonformal, dan aksiologi yang berkaitan dengan pemanfaatan ilmu pendidikan nonformal untuk kehidupan siswa yang lebih luas. Cabang-cabang filsafat tersebut dipelajari secara integratif sehingga diperoleh konsep yang jelas dan dapat digunakan sebagai pedoman untuk merumuskan kebijakan, menetapkan visi, misi, dan menetapkan tujuan pendidikan nonformal yang lebih jelas.
(diambil dari berbagai sumber)