Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Subang yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, H. Tatang Komara mengatakan, bahwa kegiatan hari ini bersama DPRD berjalan lancar.
Dalam Kesempatan ini Kwarcab menjelaskan secara gamblang terkait Kartu tanda Anggota Pramuka yang sedang ramai diperbincangkan
“Alhamdulillah, tadi kita sudah lakukan rapat Semuanya berjalan lancar. Ada beberapa pertanyaan, terutama yang menyangkut landasan, dasar hukum dalam melalukan pendataan dan pembuatan KTA,” ungkap ka Kwarcab Tatang Komara
Tatang menegaskan, bahwa ada landasan dan dasar hukum yang jelas untuk melakukan pembuatan KTA bagi anggota Pramuka.
“Dasar hukumnya jelas. Pembuatan KTA Saya tegaskan akan di lanjut, bahkan nanti akan di rekomendasikan oleh pimpinan, bahwa pembuatan KTA wajib, jadi nantinya SD dan SMP anggota Pramuka wajib ber-KTA,” katanya.
Untuk data anggota Pramuka dari tingkat SD hingga SMP sampai saat ini pihak Kwarcab belum bisa memastikan jumlahnya. “Belum, masih kita data,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Subang, Ujang Sumarna mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari pihak Kwarcab Subang terkait pembuatan KTA. Pihaknya sangat mendukung.
“Dasar hukum sudah jelas, kita mendukung semua anggota Pramuka untuk memiliki KTA,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, pengurus Kwarcab Pramuka Subang memaparkan soal pengadaan KTA bagi anggota Pramuka di hadapkan Ketua Komisi IV DPRD Subang secara rinci dan jelas
: PWPMNEWS